Nasional, Semarang - Rekomendasi kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) soal ekplorasi dan tambang PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang ada di tangan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jateng, Sugeng Riyanto mengatakan itu berdasarkan keputusan sidang kajian akademik Amdal yang digelar pada Kamis 2 Februari 2017 lalu.
“Keputusan hasil kajian dari para pakar layak lingkungan. Tentang rekomendasi otoritas Gubernur,” kata Sugeng, Ahad 5 Februari 2017.
Sugeng menjelaskan hasil sidang Amdal yang melibatkan 10 pakar lingkungan, warga terkena dampak dan pemprakarsa atau PT Semen Indonesia dibuat berita acara yang kemudian diserahkan ke PT Semen Indonesia. “Itu dalam bentuk dokumen kesepakatan yang ditulis secara resmi,” katanya. Menurut dia, rekomendasi tersebut akan digunakan atau tidak, keputusannya berada di tangan gubernur.
Baca juga:
Amdal Semen Rembang Dinyatakan Layak
Rakyat Terpecah, Ulama NU: Elit Jangan Paksakan Ego
Dalam sidang akademik Kamis lalu, ada empat kajian yang diamarkan oleh putusan Mahkamah Agung, meliputi perubahan tata tambang, cadangan, pemenuhan, pemeliharaan dan jaminan ketersediaan air untuk rakyat dan petani.
Sugeng menjelaskan dalam kajian tersebut terdapat masukan masyarakat, yakni agar operasional pabrik semen diimbangi dengan penambahan sumur resapan sebagai sumber kebutuhan. “Selain itu ada usulan kepastian batas lahan milik petani dengan dengan area tambang,” Sugeng berujar.
Kepala Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Universitas Diponegoro Semarang, Dwi Sasongko yang menjadi salah satu dari 10 pakar pengkaji menyatakan penambangan dan operasional pabrik semen di Kabupaten Rembang telah memenuhi unsur kelayakan. Meski begitu ia menilai dengan sejumlah catatan. Salah satunya dari aspek teknologi dan proses penambangan.
"Tim menganggap teknologi dan proses penambangan bahan batu gamping dan batu lempung telah sesuai, dengan meminimalisir risiko kerusakan lingkungan,” tutur Dwi.
Dwi memberi catatan agar operasional terhadap penambangan dan produksi semen serta usaha pengelolaan lingkungan dilakukan sesuai kesepakatan yang tercatat dalam dokumen Amdal.
EDI FAISOL
Simak juga:
Pesan Tebuireng: NKRI dan Islam Tak Perlu Dipertentangkan
Rizieq Akan Bawa Massa, Kapolda Jabar: Bukan Negara Jalanan
Comments