Nasional, Jakarta - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Susy Susilawati mengatakan setiap izin yang dikeluarkan oleh Kepala Lapas Sukamiskin untuk warga binaan yang keluar penjara sudah sesuai prosedur. "Sebelum ada rujukan kami bersidang, verifikasi, setelah itu sesuai SOP dikawal polisi dan petugas lapas,” kata Susy kepada Tempo, Senin, 6 Februari 2017.
Dengan prosedur itu, para narapidana bisa keluar dari penjara. “Setiap jam yang mengawal membuat laporan." Jika memang narapidana sakit, surat izin akan disesuaikan dengan surat rujukan dokter.
Baca: Para Pelancong Penjara Sukamiskin, Rute: Putar-Putar ...
Susy menerangkan prosedur yang harus ditempuh napi korupsi untuk menjawab pemberitaan Tempo mengenai koruptor yang bebas plesir ke luar penjara. Selama ini, kata Susy, ia tak pernah menemukan kejanggalan mengenai napi yang keluar penjara. Kendati demikian, pihaknya akan tetap menyelidiki temuan ini. Menurut dia tim Inspektorat Jenderal sudah mulai turun menyelidiki. "Sepintas kami melihat semua surat-menyurat sudah sesuai prosedur."
Baca juga: Opini Tempo: Tamasya Napi Penjara Sukamiskin
Majalah Tempo edisi 6-12 Februari menulis hasil investigasi tentang narapidana korupsi yang seharusnya mendekam di penjara Sukamiskin, Bandung, ternyata berkeliaran dan bahkan asyik pelesiran. Di antaranya ada koruptor Romi Herton, Rachmat Yasin, dan Anggoro Widjojo. Laporan investigasi selengkapnya tersaji di majalah Tempo edisi pekan ini dan Koran Tempo edisi Senin, 6 Februari 2017.
Mereka bisa bebas pergi ke apartemen atau rumah kontrakan di kawasan Bandung tanpa pengawalan. Sejumlah narapidana dan mantan napi yang ditemui Tempo membenarkan bahwa izin berobat ke luar lapas kerap dimanfaatkan untuk pelesiran.
PUTRA PRIMA
Comments