Nasional, Pekanbaru - Kepolisian Resor Pelalawan, Riau menyita 15 kubik kayu ilegal hasil perambahan hutan alam di Suaka Margasatwa Kerumutan, Pelalawan. Namun polisi tidak berhasil menangkap seorang pun pelaku pembalakan liar (illegal logging)tersebut.
"Saat dirazia tidak ditemukan para pelaku Illegal logging di lokasi," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Riau Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo, Minggu, 5 Februari 2017.
Guntur mengatakan, aktivitas perambahan terjadi di dua titik di kawasan konservasi tersebut. Polisi menemukan sejumlah tumpukan kayu yang sudah diolah menjadi papan hasil dari hutan alam.
Baca juga:
Dinas LH Selidiki Modus Pabrik Sawit Buang Limbah Saat Hujan
Kementerian LHK Sita 8 Alat Berat dalam Kawasan Hutan Riau
Tim patroli yang berjumlah 30 personil tersebut menemukan tumpukan kayu sebanyak 3 kubik di lokasi pertama tidak jauh dari Jembatan Galogo, polisi turut menyita 2 unit rakit kayu dari lokasi tersebut.
Polisi kembali menemukan tumpukan kayu yang sudah dimuat di atas 3 unit rakit. Polisi mangamankan 1 unit sepeda dan 2 unit gubuk milik perambah. "Gubuk langsung dilakukan perusakan," ujarnya.
Sebanyak 15 kubik kayu olahan tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut. Belum diketahui siapa pelaku perambah itu.
Suaka Margasatwa Kerumutan memiliki luas 1.332.169 hektare yang dihuni berbagai jenis flora dan fauna khas hutan dataran rendah.
Hutan ini merupakan kawasan konservasi yang berlokasi di Kecamatan Kerumutan, Pelalawan, Riau. SM Kerumutan terdiri dari 75 persen rawa gambut dan 25 persen rawa kering ditetapkan dalam sidang UNESCO di Jeju, Korea 2009 sebagai salah satu jaringan cagar biosfer dunia.
RIYAN NOFITRA
Simak: Kasus Ahok, Istana Ikut Repot
Comments