Ditahan KPK, Choel Mallarangeng: Syukur Alhamdulillah

Nasional, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng tersangka dugaan korupsi Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P2SON) di Hambalang, Jawa Barat, tahun anggaran 2010-2012.

"Syukur alhamdulillah hari ini telah diputuskan untuk memulai masa penahanan, masa yang sudah saya tunggu sekian lama, lima tahun saya terkatung-katung, dicekal sudah empat kali enam bulan," kata Choel setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin 6 Februari 2017.

Choel yang sudah mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye menyatakan dirinya sudah meminta untuk ditahan sejak Januari 2016 agar segera mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan keadilan.

Baca juga:
Polisi Jaga Ketat Rumah SBY Pasca-Digeruduk Massa
Survei Median: Elektabilitas Ahok Tertinggi, Agus Terendah

"Alhamdulillah hari ini proses dimulai, argo masa tahanan sudah jalan. Saya bersama tim pengacara akan mencari keadilan yang sebenar-benarnya untuk saya dan keluarga saya," tutur Choel.

Adapun Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Choel Mallarangeng ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari, sampai dengan 25 Februari 2017.

KPK menetapkan Choel sebagai tersangka pada 16 Desember 2015 karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait pembangunan atau pengadaan atau peningkatan sarana prasarana pusat pendidikan dan sekolah olahraga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012.

Adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng itu diduga melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait dengan proyek sarana olahraga tahun anggaran 2010-2012 yang berlokasi di Bogor, Jawa Barat.

Baca juga:
Rumah `Digrudug`Ratusan Orang, SBY Curhat di Twitter
Siapa Hakim yang Dijuluki Trump Pembenci dan Bias?

Choel disangka dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Perkara yang menjerat Choel ini merupakan pengembangan penyidikan proyek Hambalang. Kasus ini telah menjerat sejumlah nama sebagai tersangka, di antaranya Andi Mallarangeng serta mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Olahraga Deddy Kusdinar. Andi telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

MAYA AYU | ANTARA

Subscribe My Blog

Comments

Berkomentarlah dengan sopan asa bagak idaon halak sileban, mauliate horas!