Nasional, Jakarta - Hari yang dinantikan Choel akhirnya tiba juga. Pemilik asli Andi Zulkarnaen Mallarangeng itu hari ini resmi ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. "Syukur Alhamdulillah hari ini telah diputuskan masa penahanan. Masa yang sudah saya tunggu sekian lama," katanya di halaman gedung KPK, Senin, 6 Februari 2017.
Choel ditetapkan sebagai tersangka korupsi Hambalang pada 2015. Sejak Januari 2016, ia sudah meminta untuk ditahan. Namun keinginan itu tak kunjung terpenuhi hingga hari ini. Saking inginnya ditahan, setiap kali diperiksa penyidik KPK Choel selalu siap membawa koper. Pun hari ini, ia juga siap membawa barang-barang yang akan ia butuhkan di tahanan. "Dari tahun lalu saya bilang saya siap ditahan. Sudah bawa koper segala macam," ucapnya.
Baca juga:
Napi Korupsi Bebas Pelesiran (1): Bertemu Istri Muda
Kalapas Sukamiskin Sebut Anggoro Cuma Sarapan di Apartemen
Sebelum menjadi tersangka, Choel sempat dicekal KPK sebanyak empat kali sejak 2011. Adik mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Alfian Mallarangeng ini berharap proses hukumnya segera berakhir. "Lima tahun terkatung-katung, dicekal sudah empat kali enam bulan ya," ujar dia.
Perkara yang menjerat Choel ini merupakan pengembangan penyidikan proyek Hambalang. Kasus ini telah menjerat sejumlah nama sebagai tersangka, di antaranya Andi Alfian Mallarangeng serta mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Olahraga Deddy Kusdinar.
Andi Alfian Mallarangeng, kakak Choel, telah divonis empat tahun penjara. Adapun Choel disangka menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait dengan proyek sarana olahraga tahun anggaran 2010-2012 yang berlokasi di Bogor, Jawa Barat.
Baca juga:
Polisi Jaga Ketat Rumah SBY Pasca-Digeruduk Massa
Rumah `Digrudug`Ratusan Orang, SBY Curhat di Twitter
Hari ini Choel diperiksa selama tiga jam. Ia masuk ruang pemeriksaan pukul 13.00, keluar pukul 16.00 dengan menggunakan rompi tahanan warna oranye. Senyum mengembang di wajahnya.
"Setahun ini tersangka begitu lama menunggu sejak Januari tahun lalu. Ditahan biar argo berjalan biar segera bisa dapat kesempatan keadilan," kata Choel. "Saya dan pengacara akan cari keadilan sebenar-benarnya," dia menambahkan sebelum melangkah ringan masuk mobil tahanan.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Choel akan ditahan selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak hari ini, masa penahanan pertama Choel akan berakhir pada 25 Februari 2017.
"AZM (Andi Zulkarnaen Mallarangeng) ditahan untuk 20 hari pertama dari hari ini sampai dengan 25 Februari 2017 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Febri melalui pesan pendek, Senin, 6 Februari 2017.
MAYA AYU PUSPITASARI
Comments