Nasional, Jakarta - Koordinator Verifikasi Perusahaan Pers Serikat Perusahaan Pers (SPS) Syafriadi mengatakan ada beberapa komponen penting yang harus dimiliki oleh perusahaan pers apabila ingin terverifikasi. Ia menyebut komponen tersebut juga sesuai dengan yang ditentukan Dewan Pers. “Ada standard verifikasi yang telah diterbitkan oleh Dewan Pers,” kata dia di Dewan Pers, Senin, 6 Februari 2017.
Syafriadi menyebutkan komponen pertama yang penting adalah administrasi berkaitan dengan akta pendirian perusahaan pers. Apabila merujuk pada peraturan di Dewan Pers, perusahaan harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Perusahaan itu harus tercatat di Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu ada peraturan yang jelas di dalam perusahaan dan memiliki kode perilaku perusahaan.
Syafriadi melanjutkan komponen lainnya adalah sumber daya manusia yaitu jumlah karyawan tetap, kontrak, maupun pekerja lepas di sebuah perusahaan pers. Persoalan sumber daya manusia juga menyangkut kompetensi wartawan, berapa jumlah wartawan yang lulus pada uji kompetensi wartawan dari tingkat muda hingga utama. Minimal ada satu wartawan tingkat utama di perusahaan pers.
Kondisi fisik juga menjadi pertimbangan verifikasi wartawan. Syafriadi menyebutkan kondisi fisik bisa berupa alamat redaksi, ruang kerja, ruang rapat, termasuk sarana prasarana. Kesejahteraan juga masuk dalam komponen penting verifikasi. Kesejahteraan diukur pada bonus yang diberikan, gaji, tunjangan, hingga asuransi. “Juga menyangkut perlindungan kepada wartawan apakah ada ombudsman atau dialihkan ke dewan redaksi,” kata dia.
Syafriadi menilai komponen selanjutnya adalah keberlangsungan produk pers menyangkut visi misi dari perusahaan tersebut. “Pointer pokok dari penilaian verifikasi yang akan ditanyakan dilengkapi bukti fisik,” kata dia.
Syafriadi menuturkan pihaknya juga menyiapkan formulir untuk verifikasi. Nantinya formulir tersebut diserahkan ke Dewan Pers untuk mendapatkan pengesahan. Apabila ada persyaratan yang kurang maka Dewan Pers akan mengembalikan formulir tersebut untuk dilengkapi. Menurut dia, verifikasi juga memungkinkan para perusahaan pers dikunjungi oleh verifikator.
Ketua Harian SPS Ahmad Djauhar menambahkan akan ada keuntungan bagi perusahaan pers yang telah terverifikasi. Wartawan dari perusahaan pers akan memperoleh perlindungan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia mencontohkan apabila ada pihak yang tidak menerima pemberitaan dari media tertentu padahal pemberitaan sudah mematuhi kaidah etik jurnalistik maka Dewan Pers akan membela. “Kalau sampai tidak puas, Dewan Pers menjamin akan membela koran tersebut,” kata dia.
DANANG FIRMANTO
Comments