Bisnis, Jakarta - Bank Indonesia mengubah sistem penentuan bunga operasi pasar terbuka dari sebelumnya fixed rate tender (FRT) atau lelang suku bunga tetap menjadi variable rate tender atau lelang suku bunga bergerak.
Perubahan tersebut diterapkan pada 1 Februari, enam bulan sejak pemberlakuan BI 7-Days Repo Rate.
Baca : Agen Travel Tolak Kebijakan Komisi Maskapai Garuda Indonesia
Menurut Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Moneter BI Dody Zulverdi, dengan sistem lelang tersebut, BI hanya mengumumkan volume Sertifikat BI (SBI) yang dapat diserap. Dengan begitu, suku bunga yang didapatkan dari hasil lelang itu lebih mencerminkan kondisi likuiditas peserta lelang, terutama perbankan.
"Kalau bank dananya sangat ketat dan 12 bulan ke depan mungkin butuh banyak dana lalu mau taruh di BI, dia kasih bunga lebih tinggi. Sebaliknya, bagi bank yang likuiditas banyak dan ingin taruh dananya di BI, bisa kasih bunga lebih rendah," kata Dody dalam konferensi persnya di Kompleks BI, Jakarta Pusat, Senin, 6 Februari 2017.
Baca : Tambah Kepemilikan, Saham Peruri Jadi 48 Persen di Securink
Secara teori, menurut Dody, suku bunga yang didapatkan dari hasil lelang bisa bergejolak. Namun, secara praktik, tidak. "Karena BI tidak akan membiarkan suku bunga terlalu tinggi atau terlalu rendah. Sepanjang belum ada perubahan suku bunga acuan, BI akan mengendalikan bunga hasil lelang tidak bergerak terlalu jauh," tuturnya.
Sistem lelang dengan suku bunga bergerak itu, kata Dody, berlaku untuk semua tenor kecuali SBI bertenor di bawah tujuh hari. "Kenapa? 7-Days Repo Rate merupakan instrumen kebijakan. BI tidak mau instrumen kebijakan bergerak-gerak. Kami ingin harga tidak berubah sampai diubah melalui rapat dewan gubernur, bukan melalui hasil lelang."
ANGELINA ANJAR SAWITRI
Comments